JAKARTA, iNews.id – Polisi resmi menangkap AG, pacar Mario Dandy, di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LPKS) usai diperiksa di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Polda Metro Jaya. Jaksa Agung meninggalkan kantor Unit PPA pada pukul 21.27 WIB, setelah diperiksa selama 6 jam di bawah pengawasan ketat Unit PPA dan Bapas.
AG ditahan karena statusnya sebagai anak melawan hukum dan telah melalui berbagai pertimbangan penyidik.
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.