MEDAN, iNews.id – Polisi menangkap tukang parkir liar yang melakukan penganiayaan di Medan. Pelaku berinisial SB ditangkap di Jl Dokter Mansyur pada Jumat (31/3/2023).
Sebelumnya, SB melecehkan pengemudi taksi online. Pelecehan ini bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.