BEKASI, iNews.id – Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Kota Bekasi menerima total 4.887 perkara perceraian. Alasan perceraian didominasi oleh faktor ekonomi.
Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi, Uman mengatakan, pengajuan cerai paling banyak dilakukan oleh istri, yakni lebih dari 50 persen dari total jumlah cerai. Sementara itu, kasus perceraian yang diajukan suami berjumlah 1.305 kasus.
“Sepanjang tahun 2022 ada 4.887 kasus, cerai yang diajukan suami 1.305 kasus, kemudian cerai yang diajukan 3.582 kasus,” kata Umam, Kamis (19/1/2023).
Editor: Faieq Hidayat
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: