JAKARTA, iNews.id – Menko Polhukam Mahfud MD mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding atas keputusan penundaan Pilkada 2024 dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia yakin KPU juga akan menang dalam upaya hukum ini.
“Saya persilahkan KPU untuk banding dan lawan semuanya secara hukum. Kalau secara logika KPU yang menang. Kenapa? Karena PN tidak punya kewenangan memutuskan,” kata Mahfud, Kamis (2/3/2023).
Mahfud menjelaskan, ada empat alasan hukum yang membuatnya yakin KPU akan menang.
Editor: Faieq Hidayat
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.