JAKARTA, iNews.id – Pacar AG Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penyerangan terhadap David Ozora.
“Diputuskan tindak pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di persidangan, Senin (10/4/2023).
Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Senin (10/4/2023) dihadiri tim pengacara anak terdakwa AG, Jaksa Penuntut Umum, dan juga disaksikan oleh keluarga anak tersebut. pengacara David Ozora. Anak terdakwa AG tidak hadir di ruang sidang, hanya disaksikan dari ruang tunggu anak.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.