JAKARTA, iNews.id – Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atau menghalangi proses peradilan atas pembunuhan Briptu. A. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara.
“Menghukum terdakwa 10 bulan penjara,” kata hakim, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, Arif juga didenda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Arif telah terbukti bersalah secara sah dalam kasus ini.
“Terbukti bersalah secara hukum mengganggu informasi elektronik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” kata hakim.
Editor: Reza Fajri
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: