JAKARTA, iNews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang menyiapkan grasi tambahan untuk Richard Eliezer alias Bharada E. Grasi tambahan bisa diberikan karena Bharada E adalah kolaborator keadilan dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigjen J).
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan tambahan remisi itu tertuang dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Besarnya tambahan remisi adalah 1/2 dari remisi umum.
“Dalam Pasal 35a ayat 1, 2, 3, dan 4 bahwa remisi bagi para kolaborator keadilan merupakan jenis remisi tambahan yang besarnya diberikan 1/2 dari jumlah remisi umum tahun berjalan,” ujar Rika dalam keterangannya, Selasa ( 21/2/2023).
Dalam Pasal 37, remisi tambahan diberikan pada saat diberikan remisi umum.
Editor: Reza Fajri
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: