JAKARTA, iNews.id – BI Checking, sebelumnya dikenal sebagai SID, kini berubah menjadi SLIK. Pengelolaan SLIK dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan informasi layanan keuangan terkait debitur.
“Sobat bisa cek SLIK secara mandiri melalui website idebku.ojk.go.id. Layanan SLIK tidak dipungut biaya, GRATIS!” dikutip dari laman Instagram @ojkindonesia, Sabtu (26/8/2023).
OJK akan mendirikan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) untuk mengintegrasikan pengajuan pinjol dengan SLIK OJK, memperkuat sistem informasi keuangan.
Editor : Johan Jaelani
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.