JAKARTA, iNews.id – Menaker Ida Fauziyah memastikan cuti bersama tahun 2024 bersifat fakultatif untuk pengusaha dan pekerja sektor swasta. Pada 2024 terdapat 27 hari libur, yakni libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.
“Sebenarnya cuti bersama ini sudah berlaku sekian tahun yang lalu dan ketentuannya sama dengan ketentuan yang lama. Bahwa cuti bersama ini sifatnya adalah fakultatif berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja,” ujar Ida saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Ida menambahkan, cuti bersama pekerja sektor swasta akan memotong cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. “Dan yang ketentuan yang lama adalah cuti bersama ini mengambil hak cuti tahunan yang dimiliki oleh pekerja. Itu saya kira sudah berjalan sekian tahun,” tuturnya.
Editor : made prisni
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.