JAKARTA, iNews.id – Ferdy Sambo menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penghalangan keadilan atas kematian Brigadir J bersama terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo pada Kamis (22/12/2022) ini. Sambo menjelaskan kenapa dirinya memberi perintah untuk mengecek CCTV di sekitar bekas rumah dinas Duren Tiga.
Setelah pembunuhan Briptu J terjadi, ia tidak memberikan instruksi untuk mengamankan CCTV tersebut karena menurutnya CCTV tersebut hanya terlihat hingga terfokus pada Briptu J yang berada di dalam rumahnya.
“Pada tanggal 8 dan 9 tidak ada niat untuk mengamankan karena saya kira tidak menyorot korban saat itu, maka wajar saja saya perintahkan mereka untuk mengecek. Saya terlalu yakin CCTV tidak fokus ke korban saat saya masuk. ,” kata Sambo, Kamis (22/12/2022).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: