JAKARTA, iNews.id – Ada 5 golongan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2008.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.
“Ada perubahan kisaran penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5 persen. Jika sebelumnya penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen, kini dikenakan tarif 5 persen untuk kisaran penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun,” kata Neilmaldrin.
Dia menjelaskan, untuk wajib pajak berpenghasilan Rp 5 juta sebulan (Rp 60 juta setahun) tidak ada skema pajak baru atau tarif pajak baru.
“Orang yang masuk golongan pendapatan ini selalu dikenakan pajak dengan tarif 5 persen,” tambah Neilmaldrin.
Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak lupa memotong penghasilan setahun di muka dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya sebesar Rp 54 juta.
“Jangan lupa sertakan PTKP dalam perhitungan pajak terutang. Artinya penghasilan yang sudah dipotong dulu oleh PTKP yaitu Rp 54 juta kemudian dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” ujar Neilmadrin.
Berdasarkan aturan tersebut, kelompok wajib pajak yang wajib membayar pajak penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak yang berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
2. Wajib Pajak yang penghasilannya melebihi Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen.
3. Wajib Pajak yang penghasilannya melebihi Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.
4. Wajib Pajak yang penghasilannya melebihi Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.
5. Wajib Pajak yang penghasilannya melebihi Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.
Wajib Pajak dengan gaji Rp 5 juta per bulan yang memiliki tanggungan tidak perlu membayar PPh. Sedangkan wajib pajak berpenghasilan Rp 5 juta per bulan yang masih lajang atau bujang diwajibkan membayar PPh 0,5 persen atau Rp 25.000 per bulan.
Editor : Jeanny Aipassa
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: