liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138
MASTER38 MASTER38 MASTER38 MASTER38 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 BOSSWIN168 COCOL88 COCOL88 COCOL88 COCOL88 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MABAR69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 MAHJONG69 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 RONIN86 ZONA69 ZONA69 ZONA69 NOBAR69 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38 ROYAL38
SLOT GACOR HARI INI SLOT GACOR HARI INI
  • Sun. Sep 24th, 2023

FAKTA

BERITA TERKINI DAN FAKTA TERUPDATE

Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan

Infografis Golongan yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan

JAKARTA, iNews.id – Ada 5 golongan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan dalam UU No. 36 Tahun 2008.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

“Ada perubahan kisaran penghasilan yang dikenakan tarif PPh 5 persen. Jika sebelumnya penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif 5 persen, kini dikenakan tarif 5 persen untuk kisaran penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun,” kata Neilmaldrin.

Dia menjelaskan, untuk wajib pajak berpenghasilan Rp 5 juta sebulan (Rp 60 juta setahun) tidak ada skema pajak baru atau tarif pajak baru.

“Orang yang masuk golongan pendapatan ini selalu dikenakan pajak dengan tarif 5 persen,” tambah Neilmaldrin.

Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak lupa memotong penghasilan setahun di muka dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya sebesar Rp 54 juta.

“Jangan lupa sertakan PTKP dalam perhitungan pajak terutang. Artinya penghasilan yang sudah dipotong dulu oleh PTKP yaitu Rp 54 juta kemudian dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” ujar Neilmadrin.

Berdasarkan aturan tersebut, kelompok wajib pajak yang wajib membayar pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak yang berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak sebesar 5 persen.
2. Wajib Pajak yang penghasilannya melebihi Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15 persen.
3. Wajib Pajak yang penghasilannya melebihi Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan pajak sebesar 25 persen.
4. Wajib Pajak yang penghasilannya melebihi Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 30 persen.
5. Wajib Pajak yang penghasilannya melebihi Rp5 miliar dikenakan pajak sebesar 35 persen.

Wajib Pajak dengan gaji Rp 5 juta per bulan yang memiliki tanggungan tidak perlu membayar PPh. Sedangkan wajib pajak berpenghasilan Rp 5 juta per bulan yang masih lajang atau bujang diwajibkan membayar PPh 0,5 persen atau Rp 25.000 per bulan.

Editor : Jeanny Aipassa

Ikuti iNews di Google Berita

Bagikan Artikel: