JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejaung) telah memeriksa Plat Gregorius Aleks (GAP) sebagai pihak swasta. Gregorius diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo BAKTI periode 2020 hingga 2022. .
“Kami sedang melihat posisinya, apa posisinya bahkan di luar negeri dengan anggaran BAKTI,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus Kuntadi kepada media, Jumat (27/1/2023).
Kuntadi memastikan Lempeng Gregorius Aleks tidak tercantum dalam struktur. Oleh karena itu hal ini dipertanyakan oleh Korps Adhyaksa.
“Di struktur itu tidak ada namanya,” kata Kuntadi.
Editor: Faieq Hidayat
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: