JAKARTA, iNews.id – Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Ia terbukti ikut dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen J di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Salah satu bebannya adalah tindakan Ricky Rizal telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Selain itu, Majelis Hakim menilai Ricky Rizal berbelit-belit dan tidak blak-blakan saat bersaksi di depan persidangan.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga, semoga terdakwa dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang,” ujar Hakim Morgan Simanjuntak, Selasa (14/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Rizky Rizal terlibat dalam unsur perencanaan hilangnya nyawa Briptu Yosua. Keyakinan itu dilatarbelakangi berbagai aksi Ricky Rizal, seperti mengamankan senjata api Brigadir J, dan pergi ke Jakarta padahal Ricky ditugaskan untuk menjaga anak Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
Kemudian hubungi Richard Eliezer ke lantai 3 Rumah Saguling untuk mendapatkan petunjuk arah dari Ferdy Sambo.
Vonis ini 5 tahun lebih berat dari permintaan Jaksa Penuntut Umum 8 tahun sebelumnya.
Editor: Donald Karouw
Ikuti iNewsJateng News di Google News
Bagikan Artikel: