JAKARTA, iNews.id – Bharada E atau Richard Eliezer adalah kolaborator keadilan dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J. Majelis hakim memvonis Bharada E 1,5 tahun penjara.
Selama proses awal persidangan hingga putusan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Bharada E. Perlindungan berlanjut hingga situasi dipastikan aman.
“Kami memberikan perlindungan hingga kondisi yang kami lindungi benar-benar aman dan tidak ada ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, Rabu (15/2/2023).
Susilaningtyas menyebut Bharada E sebagai contoh kolaborator keadilan karena berani mengungkap kejahatan agar kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.
Editor: Reza Fajri
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: