JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung mengubah hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis Sambo yang sebelumnya hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup.
“Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup,” ucap Kepala Biro Hukum dan Mumas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
Editor : made prisni
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.