JAKARTA, iNews.id – Investigasi Polri mengungkap motif peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Putera Hasanuddin melontarkan komentar mengancam anggota Muhammadiyah. Andi Pangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Direktur Cyber Crime Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan awalnya tersangka Andi menanggapi perbincangan dengan salah satu pendiri BRIN, Thomas Djamaluddin, pada 21 April 2023.
“Kami tanya yang bersangkutan, selama ini sering berdiskusi dengan Pak Thomas bagaimana fokus pernyataan ini penetapan hari raya,” kata Adi dalam jumpa pers, Senin (1/5/2023).
Menurutnya, pembicaraan itu ternyata dilakukan berulang kali hingga Andi akhirnya lelah dan emosi.
“Konon, dia mengetik sendiri kalimat itu pada 21 April lalu di Jombang, dia merasa kesal mengikuti pembahasan hingga emosi,” ujarnya.
Editor: Faieq Hidayat
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.