JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan upaya penangkapan paksa terhadap Advokat Stefanus Roy Rening sore ini. Pengacara Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka.
Stefanus Roy Rening merupakan tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi atau menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Lukas Enembe.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memerintahkan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Pantauan di lokasi, Roy Rening langsung diminta mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Tak hanya itu, tangan Roy Rening juga tampak diborgol.
Petugas menggiring Roy Rening dari ruang pemeriksaan menuju Aula Gedung KPK. Ia dibawa ke aula Bangunan Berjuang KPK untuk diumumkan ke publik sebagai tersangka dan dalam rangka proses penangkapan.
Editor: Faieq Hidayat
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.