WASHINGTON, iNews.id – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Keputusan tersebut didukung oleh Presiden AS Joe Biden yang mengatakan bahwa Putin telah melakukan kejahatan perang.
ICC menuduh Putin terlibat dalam deportasi ilegal anak-anak dan pemindahan ilegal mereka dari Ukraina yang diduduki Rusia sejak invasi Februari 2022.
“Dia jelas melakukan kejahatan perang,” kata Biden.
Meski bukan anggota ICC, hal itu tidak menghentikan AS untuk mendukung penangkapan Putin.
AS juga menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan perang di Ukraina.
Editor: Anton Suhartono
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.