JAKARTA, iNews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan telah menghentikan penyambungan dan penggunaan pelat RF atau pelat khusus lainnya bagi orang yang tidak berhak menggunakannya. Hal itu dibenarkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Menurut Yusri, penghentian penggunaan plat ‘ajaib’ itu merupakan tindak lanjut atas perintah Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Teman-teman tahu bahwa saat ini ada kebijakan Kapolri yang bersifat situasional, banyak yang memprotes polisi dalam kasus lalu lintas ini, terkait penggunaan nomor khusus atau rahasia,” kata Yusri di Gedung Humas Polri. Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
Yusri menegaskan, Korlantas Polri menghentikan penyambungan pelat khusus sejak 10 Oktober 2022. Sisa pelat yang masih ada kini akan dihentikan pada 2023.
Editor: Reza Fajri
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: