JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bersama terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Ma’ruf Kuat pada Selasa (24/1/2023). Keduanya terus menyangkal keterlibatan mereka dalam pembunuhan Brigadir J melalui pengakuan atau nota pembelaan mereka.
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar, menyatakan kliennya akan membantah semua dalil Jaksa Penuntut Umum bahwa Ricky terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.
Salah satu sanggahan yang akan dilontarkan Ricky adalah terkait Ricky yang disebut-sebut pernah mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi.
“Kami akan bantah semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU. Ya itu asumsi dan ilusi JPU,” ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Editor: Rizal Bomantama
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: