JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memperpanjang masa penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya. Perpanjangan akan segera dilakukan jika persidangan kasus tersebut belum selesai.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, masa tahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada 9 Januari 2023.
“Jadi pemeriksaannya belum selesai, sementara waktu penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri berwenang untuk menahan sampai 30 hari. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri dapat memperpanjangnya menjadi paling lama 60 hari,” kata Djuyamto. , Selasa (3/1/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
Ikuti iNews di Google Berita
Bagikan Artikel: