DEN HAAG, iNews.id – Rusia dan Ukraina akan berhadapan di Pengadilan Internasional, Den Haag, Belanda, mulai Senin (18/9/2023). Rusia akan melawan tuntutan Ukraina dan membenarkan operasi militer khusus yang digelar sejak 24 Februari 2022 sebagai upaya untuk mencegah genosida lebih lanjut terhadap warga bepenutur Rusia.
Ukraina membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi PBB itu beberapa hari setelah invasi Rusia. Negara itu menuduh Rusia menyalahgunakan hukum internasional dengan mengatakan invasi itu dibenarkan demi mencegah dugaan genosida di Ukraina timur.
Rusia ingin tuntutan tersebut dibatalkan serta menolak yurisdiksi ICJ. Sidang yang dijadwalkan berlangsung hingga 27 September itu tidak akan mendalami inti kasus tersebut, melainkan fokus pada argumentasi hukum mengenai yurisdiksi.
Editor : made prisni
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.