SEMARANG, iNews.id – Lima anggota Polri dan dua PNS Polri yang terlibat kasus percaloan rekrutmen Perwira Polri 2022, telah mendapatkan sanksi. Kelima polisi itu telah menjalani sidang etik dan disiplin.
Kelima polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Kabid Humas Polda Jateng Kompol M Iqbal Alqudusy mengatakan kelima polisi tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri.
Tiga polisi, Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS, divonis penurunan pangkat selama dua tahun, sedangkan dua pelaku lainnya Bripka Z dan Brigadir EW masing-masing divonis 21 hari dan 31 hari di tempat khusus.
Selain lima oknum polisi tersebut, kata dia, sanksi administratif juga dijatuhkan kepada dua polisi PNS yang diduga terlibat perantara.
Seorang dokter yang terlibat dalam insiden itu dijatuhi hukuman mundur selama satu tahun, sementara pegawai negeri sipil lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Editor: Ahmad Antoni
Ikuti iNewsJateng News di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.