Infografis Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id – Shane Lukas dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Dia divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Menurut hakim, hal yang memberatkan yakni keikutsertaan Shane Lukas dalam penganiayaan tersebut merusak masa depan David.
“Keadaan yang meringankan, bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah meninggalkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban tersebut,” kata hakim.
Editor : Johan Jaelani
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.