JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Hukuman untuk keduanya menjadi Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara, sementara Wahyu Setyo divonis 2,5 tahun penjara di tingkat kasasi.
“Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” demikian amar putusan singkat MA.
Editor : Johan Jaelani
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.