NIAS, iNews.id – Kejaksaan Negeri Sumut dan Kapolda Sumut memfasilitasi mediasi damai antara terdakwa penganiayaan EZ dengan korban SL hingga tercapai kesepakatan damai pada Selasa (23/5/2023). EZ janda 5 anak ini viral setelah anaknya ditinggal ibunya menangis histeris.
Hal yang disepakati adalah korban dan pelaku sudah sepakat, masalah ini diselesaikan secara musyawarah. Korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum ringan.
Saat ini EZ tidak lagi dalam tahanan setelah penahanannya ditangguhkan. Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Kamis (25/5/2023).