PALEMBANG, iNews.id – Pasca operasi penyambungan kembali, bayi korban yang jarinya putus di RS Muhammadiyah Palembang tidak bisa disambung kembali karena sarafnya sudah membusuk dan tidak bisa disambung secara medis. Keluarga bayi korban juga meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta, kepada pihak rumah sakit dan juga para perawat.