TANJAB TIMUR, iNews.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur melaksanakan putusan pidana denda lingkungan dalam kasus kebakaran perkebunan kelapa sawit milik korporasi PT Dewa Sawit Sari Persada (DSSP) yang terjadi pada September 2019. Dalam kasus pembakaran Lahan seluas 45,47 hektare, perusahaan harus membayar denda Rp 2,5 miliar.