JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan kasasi KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pilkada 2024. Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan mengadili perkara ini, dan gugatan Parti Prima juga tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bermula dari gugatan Parti Prima pada Desember 2022 yang berujung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan.
Konten di bawah ini disajikan oleh Pengiklan. Wartawan iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.