JAKARTA, iNews.id – Ketua Majelis Hakim Budi Hapsari membacakan berkas putusan sidang banding kasus pencabulan terhadap David Ozora dan terdakwa AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jaksa Agung dalam kasus penganiayaan serius terencana terhadap David Ozora dengan vonis 3,5 tahun penjara.
ANTARA FOTO/Fauzan
Editor: Yudistiro Pranoto