TANJUNG GUSTA, iNews – Seorang narapidana kelas satu di Lapas Tanjung Gusta Medan menerima remisi pada Minggu (25/12). Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Natal 2022. Amnesti ini hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen, selain itu amnesti ini diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
Diketahui, ada 320 napi yang mendapat amnesti ini. Pengajuan grasi ini dilakukan di Gereja Oikumene yang terletak di dalam penjara. Setelah penyerahan ini, para tahanan menangis dengan emosi. Tangisan ini adalah bentuk kebahagiaan mereka.